JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) mengembangkan bisnis dengan produk gadai efek. Dengan produk ini, investor individu maksimal bisa mendapatkan pinjaman dengan skema gadai sampai maksimal Rp5 miliar, sedangkan investor korporasi dapat memperoleh pinjaman sampai Rp20 miliar.
Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menjelaskan, keuntungan gadai efek, pertama, efek tidak berpindah tangan, tetap dimiliki oleh nasabah. Kedua, hak yang melekat seperti kupon dan hak atas aksi korporasi tetap dimiliki investor. Dan ketiga, tujuan penggunaan dana fleksibel sesuai kebutuhan investor, bisa untuk kebutuhan produktif, konsumtif maupun kebutuhan investasi.
“Efek yang diterima sebagai jaminan gadai ada 2 jenis yaitu saham dan obligasi. Untuk saham yang diterima adalah saham unggulan dengan indeks LQ 45 dan haircut Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maksimal dari 30%. Sedangkan obligasi yang diterima adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN)," kata Kuswiyoto dalam webinar di Jakarta, Kamis, (20/10/2020).
Baca Juga: Terbukti, Pasar Modal RI Lebih Kuat dari Bursa Singapura
Haircut merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham. Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ Perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.
“Selanjutnya, ke depan barang jaminan akan dikembangkan sesuai kebutuhan investor. Misalnya saham-saham non LQ 45 maupun obligasi korporasi pun dapat diterima sebagai jaminan gadai. Tentunya dengan kriteria penilaian tertentu yang ditetapkan Pegadaian dan disepakati oleh investor," katanya.