Koperasi di Indonesia Tercoreng Aksi Investasi Ilegal

Aditya Pratama, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 13:32 WIB
Penipuan Investasi (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus melakukan pencegahan dari aksi investasi ilegal atau bodong berkedok koperasi. Dalam lima tahun terakhir tercatat delapan koperasi yang melakukan aksi investasi ilegal.

"Kami mencatat dalam lima tahun terakhir yang terkait koperasi secara langsung kita catat itu adalah kurang lebih sekitar delapan koperasi yang secara berulang, seperti Koperasi Pandawa, Langit Biru, Indosurya dan lainnya," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi dalam acara Seminar Capital Market Summit And Expo 2020, Kamis (22/10/2020).

 Baca juga: Cara Terhindar dari Investasi Bodong Berkedok Koperasi

Ahmad menambahkan, dengan adanya kejadian investasi ilegal berkedok koperasi turut membuat seluruh koperasi di Indonesia yang berjumlah 123.048 unit usaha koperasi aktif secara umum ikut tertekan.

"Secara umum (koperasi) merasa tertekan dengan satu informasi publikasi yang seakan men-judge bahwa koperasi menjadi tempat praktik investasi bodong atau ilegal yang memang realitasnya terdapat koperasi melakukan hal tersebut," katanya.

 Baca juga: Agar Tak Tertipu Seperti Kasus Jouska, Pelajari Dulu Apa Itu Investasi

Dia juga menyebut Kemenkop UKM senantiasa untuk terus melakukan sosialisasi, literasi dan berbagai upaya mitigasi terhadap investasi ilegal dan bodong berkedok koperasi.

"Hanya saja dilihat dari sisi persentase dan tingkat pemanfaatan koperasi saya kira dari 22 juta anggota koperasi sebagian besar merasakan manfaat koperasi," ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya