"Secara umum (koperasi) merasa tertekan dengan satu informasi publikasi yang seakan men-judge bahwa koperasi menjadi tempat praktik investasi bodong atau ilegal yang memang realitasnya terdapat koperasi melakukan hal tersebut," katanya.
Baca juga: Agar Tak Tertipu Seperti Kasus Jouska, Pelajari Dulu Apa Itu Investasi
Dia juga menyebut Kemenkop UKM senantiasa untuk terus melakukan sosialisasi, literasi dan berbagai upaya mitigasi terhadap investasi ilegal dan bodong berkedok koperasi.
"Hanya saja dilihat dari sisi persentase dan tingkat pemanfaatan koperasi saya kira dari 22 juta anggota koperasi sebagian besar merasakan manfaat koperasi," ucapnya.
(Fakhri Rezy)