JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus melakukan pencegahan dari aksi investasi ilegal atau bodong berkedok koperasi. Dalam lima tahun terakhir tercatat delapan koperasi yang melakukan aksi investasi ilegal.
"Kami mencatat dalam lima tahun terakhir yang terkait koperasi secara langsung kita catat itu adalah kurang lebih sekitar delapan koperasi yang secara berulang, seperti Koperasi Pandawa, Langit Biru, Indosurya dan lainnya," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi dalam acara Seminar Capital Market Summit And Expo 2020, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Cara Terhindar dari Investasi Bodong Berkedok Koperasi
Ahmad menambahkan, dengan adanya kejadian investasi ilegal berkedok koperasi turut membuat seluruh koperasi di Indonesia yang berjumlah 123.048 unit usaha koperasi aktif secara umum ikut tertekan.