Realisasi Insentif Perpajakan Baru Rp30 Triliun

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 12:58 WIB
Insentif Perpajakan Baru Terealisasi 24%. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Menurutnya, meski realisasi penyaluran insentif perpajakan masih rendah. Pihaknya tetap berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh Wajib Pajak (WP), bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka.

Baca Juga: 13 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Tingkat Kepatuhan Naik

Kemudian, lanjut dia, tidak hanya insentif perpajakan, bantuan kepada WP juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi utang yang dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Berbagai bantuan untuk UMKM dilakukan, seperti bantuan subsidi bunga dan kredit modal produktif," jelas Sri.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya