Sedangkan, bagi pegawai di OPD lainnya, bisa cuti bersama. Dengan catatan, mereka dilarang liburan ke luar kota. Jadi, harus stand by di dalam kota.
Secara terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, mengenai larangan liburan ke luar kota saat cuti bersama ini sudah disosialisasikan. Bahkan, surat edaran bupatinya telah didistribusikan ke masing-masing OPD.
Baca Juga: Jalan Panjang Jadi CPNS Era Covid-19, Cek Jadwal Pengumumannya
"Bagi, ASN yang melanggar tentu ada sanksinya. Adapun sanksi, diserahkan ke masing-masing pimpinan OPD-nya," ujar Asep.
Saat pelaksanaan cuti bersama nanti, pegawai tidak boleh keluar daerah. Apalagi pergi ke zona merah. Hal itu, guna meningkatkan kewaspadaan terkait wabah virus corona itu. (fbn)
(Rani Hardjanti)