"Jadi waktu kemudian terjadi krisis kemudian kita punya undang-undang keuangan negara dan perbendaharaan negara, kita baru mulai membangun neraca keuangan di situlah baru muncul oh mari kita membukukan dan merecord, pertama mengadministrasikan, masukkan dulu dalam buku karena dulu sering sekali itu," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Aset Negara Naik Rp4.142,2 Triliun Dalam Setahun
Dia menambahkan pada zaman orde baru banyak menteri leluasa menjual tanah tanpa ketahuan. Perbuatan tersebut bisa lolos dari jerat hukum lantaran tak adanya administrasi yang baik.
"Banyak sekali barang milik negara, belum lagi kalau dulu tanah tanah, kalau menterinya lagi senang saya ingin jual tanah, saya jual tanah saja," tandasnya.
(Fakhri Rezy)