JAKARTA - Para buruh mengaku menolak penetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dalam surat tersebut, ditetapkan UMP tahun 2021 tidak mengalami kenaikan alias sama dengan tahun ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh menolak surat edaran tersebut. Sehingga dirinya menyarankan agar para Gubernur untuk tidak mengikuti serat edaran tersebut.
Baca Juga: Menaker Sebut Hanya 7% Perusahaan Patuh soal Hak Pesangon
“Karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten atau kota,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Said Iqbal, krisis akibat pandemi bukan alasan untuk tidak menaikkan UMP. Karena hal serupa juga pernah terjadi ketika ekonomi resesi di masa lampau.