UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Cek Sistem Upah Pekerja di Sini

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 03 November 2020 09:46 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Adapun UU Ciptaker terdiri dari 1.187 halaman. Mengutip UU Ciptaker tersebut yang menyangkut Ketenagakerjaan ada di bab IV pada halaman 533. Isinya mengenai hak cuti, upah pekerja serta perjanjian kontrak.

 Baca juga: UU Ciptaker Lahirkan Lembaga Pengelola Investasi, Apa Tujuannya?

Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerjadan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang inimengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor a279).

Lalu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor aa56l Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).

 Baca juga: Omnibus Law Bakal Bikin RI Kebanjiran Dana Asing

Sementara itu, untuk aturan penetapan upah ini ada pada pasal 84. Adapun pengusaha ini akan menghitung kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada upah minimum, skala upah, upah kerja lembur. Dan upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

"Ini, sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagikemanusiaan," tulisnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya