UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Cek Sistem Upah Pekerja di Sini

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 03 November 2020 09:46 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

Lalu, pekerja/buruh atas upah timbul pada saatterjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh denganpengusaha dan berakhir pada saat putusnyahubungan kerja.

Serta, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yangsama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Adapun, Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan ataskesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruhatau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebihrendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengusaha yang karena kesengajaan ataukelalaiannya mengakibatkan keterlambatanpembayaran upah, dikenakan denda sesuai denganpersentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya