Lalu, pekerja/buruh atas upah timbul pada saatterjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh denganpengusaha dan berakhir pada saat putusnyahubungan kerja.
Serta, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yangsama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Adapun, Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.
Pengaturan pengupahan yang ditetapkan ataskesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruhatau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebihrendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengusaha yang karena kesengajaan ataukelalaiannya mengakibatkan keterlambatanpembayaran upah, dikenakan denda sesuai denganpersentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(Fakhri Rezy)