Diteken Jokowi, Begini Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 03 November 2020 10:55 WIB
Aturan PHK di UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Serta melarang melakukan PHK jika mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan. Lalu mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurursserikat pekerjalserikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja.

Adapun peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan, berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan dan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya