JAKARTA – Kelesuan ekonomi yang terjadi pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 membuat banyak pengusaha kesulitan menjalani bisnisnya. Hal ini berdampak kepada para pekerja, yakni tak akan menerima kenaikan gaji pada tahun 2021.
Keputusan tak menaikan upah buruh yang dilakukan para pengusaha membuat pekerja harus pintar mengalokasi pengeluaran. Selain itu, meskipun gaji tahun depan besarannya sama seperti tahun lalu, namun menabung tetap wajib dilakukan oleh para pekerja.
Baca Juga: Jabar Juara Gaet Investor, Raup Investasi Rp86,3 Triliun
“Meskipun gaji tahun depan tidak naik, namun sebaiknya tidak melewatkan untuk menabung sekecil apapun persentasenya,” kata Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho kepada Okezone, Rabu (4/11/2020).
Dia menjelaskan dana ideal untuk dialokasikan sebagai tabungan adalah 10% dari penghasilan bulanan yang diterima. Namun, bila besaran itu masih terasa berat, maka bisa diturunkan menjadi 5%. Dengan begitu, tetap masih ada uang yang berasal dari gaji masuk ke dalam tabungan.