JAKARTA – Indonesia resmi mendapat stempel resesi setelah pertumbuhan ekonomi minus selama dua kuartal. Resesi dikhawatirkan akan membuat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin meluas.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melaporkan beberapa strategi agar perusahaan tidak banyak melakukan PHK. Hal ini berdasarkan survei Badan Pusat Statistik.
Baca Juga: Banyak Perusahaan yang Bangkrut Ketika Indonesia Resesi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan sebanyak 32,60% pengusaha melakukan efisiensi jam kerja. Lalu pekerja yang dirumahkan tanpa digaji sebanyak 17,06%. Hal ini untuk memperluas adanya PHK.
"Dari covid-19 ini banyak pelaku usaha melakukan efisiensi yaitu pengurangan jam kerja sebesar 32,60%, lalu pekerja yang dirumahkan tidak dibayar 17,06%," kata Rosan dalam video virtual yang dikutip Jumat (6/11/2020).
Lalu, untuk memberhentikan pekerja dalam waktu singkat sebanyak 12,80% lalu di rumah atau dibayar sebagian itu sebesar 6,45%. Sedangkan pekerja yang dirumahkan atau dibayar penuh hanya 3,69%.