JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja meluncurkan platform perdagangan elektronik atau Electronic Trading Platform (ETP). Platform tersebut dinamai Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif atau (SPPA) tahap II.
SPPA akan digunakan dalam transaksi di perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widito Widodo menyebut, minat pelaku pasar terhadap menggunakan sistem ETP dinilai cukup tinggi. Sehingga pihaknya menargetkan pada 2021 jumlah transaksi harian melalui SPPA mencapai Rp1,1 triliun- Rp1,2 triliun dari total transaksi surat utang.
Baca juga: Ada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif Tahap II, BEI Buat 4 Aturan
"Kami menargetkan, di tahun 2021 jumlah transaksi rata-rata harian SPPA mencapai 1,1 triliun hingga 1,2 triliun dari total transaksi surat utang,” ujar Laksono dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Rabu (9/11/2020).
Sejak peluncuran pada Rabu hari ini, BEI mencatat, perdagangan transaksi di pasar sekunder mencapai 21 transaksi dengan nilai Rp 245,5 miliar. Hal ini berbanding terbalik dengan peluncuran SPPA pada tahap I yang diluncurkan pada 2016 lalu, di mana tidak terjadi transaksi dalam perdagangan di pasar sekunder tersebut.
Baca juga: Transaksi Harian BEI Naik 16,6% dengan Kapitalisasi Rp6.199 Triliun
"Ini merupakan sejarah, bayangkan ETP tahap I selama 4 tahun tidak ada transaksi sama sekali. Ini SPPA hari pertama sudah begitu banyak," kata dia.
Sementara itu, hingga saat ini tercatat ada 20 pelaku pasar EBUS Indonesia yang sudah menjadi pengguna jasa SPPA. Sebanyak 17 dari 20 dealer utama Surat Utang Negara (SUN) telah menjadi pengguna jasa SPPA dan dapat mulai memanfaatkan SPPA sebagai platform perdagangan EBUS.
“Selain itu ada 3 calon anggota partisipan yang sedang mengurus proses administrasi serta satu yang sedang meminta persetujuan dari kantor regionalnya karena merupakan bank asing,” ujarnya.
20 partisipan diantaranya, Bahana Sekuritas, Bank ANZ Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Mandiri, Maybank Indonesia, Bank BNI, Bank Permata, Bank BRI, Danareksa Sekuritas, JP Morgan Bank, Mandiri Sekuritas, Standard Chartered bank, Trimegah Sekuritas, Bank Panin, Bank HSBC, Bank DBS, Korea Investment & Sekuritas serta Mirae Sekuritas. Sementara 4 yang sedang proses terdiri dari BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syarah dan Deutche Bank.
(Fakhri Rezy)