211.476 Perusahaan Sudah Dapat Insentif Perpajakan

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 09 November 2020 16:47 WIB
Pemerintah Berikan Insentif Perpajakan Dalam PEN. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Selanjutnya, untuk kontruksi dan real estat mencapai sebanyak 14.653 perusahaan, atau 6,93 perusahaan. Dan terakhir jasa perusahaan yang mencapai 13.454 perusahaan. Atau 6,34%.

"Analisa awal terhadap mereka disimpulkan bahwa insentif fiskal ini memberikan paling tidak bantuan untuk keberlangsungan usaha wajib pajaknya. Tentu diharapkan wajib pajak tetap bisa bertahan dan pulih kembali sering dengan pemulihan ekonomi," jelasnya..

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya