Sebagai informasi, BLT subsidi gaji termin kedua ini merupakan , BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I. Nantinya pencairan akan dibagi ke dalam beberapa batch atau tahapan.
Adapun Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja atau buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta di mana setiap bulanya adalah Rp600 ribu. Sedangkan mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona(Covid-19) dan dibagi per tahap.
(Feby Novalius)