JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan tetap akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) termin II kepada para pekerja yang sudah menerima subsidi gaji gelombang pertama, meski kini mereka sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan pihaknya tetap menyalurkan BLT ke rekening mereka karena mereka sudah memenuhi peryaratan penerima stimulus itu, yaitu terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
Baca Juga: BLT Dana Desa Gelombang II Terhambat, Ini Penyebabnya
"Sepanjang datanya clean and clear dari hasil pemadanan data pajak, maka berhak untuk mendapatkan BSU termin kedua. Hal itu mengingat dalam kriteria penerima BSU terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020," kata Ida saat dihubungi Okezone, Kamis (12/11/2020).
Menurut dia, kondisi perekonomian mereka yang kini sudah tak lagi bekerja, dipastikan membutuhkan pencairan BLT tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan tetap mencairkan BLT ke mereka, walaupun sudah tak terdaftar sebagai pekerja.
"Terlebih lagi pekerja tersebut di PHK sehingga membutuhkan," ujarnya.