Ada UU Ciptaker, Pasar Tenaga Kerja Lebih Fleksibel

, Jurnalis
Minggu 15 November 2020 09:35 WIB
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia.

"UU ini mencoba menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia. Regulasi yang kaku, gemuk, dan rentan korupsi jelas akan menghambat kesempatan orang untuk bekerja," ujar Adinda dilansir dari Antara, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Dampak Covid-19, 1.500 Pekerja di Bekasi Jadi Korban PHK

Menurut dia, kesempatan kerja akan terbuka lebih luas jika kebebasan berusaha juga dipermudah, hal ini yang dicoba didorong oleh UU Cipta Kerja. Tidak hanya itu, UU ini juga tetap mempertimbangkan hak pekerja termasuk merujuk ke UU Ketenagakerjaan yang ada.

"Tentu saja, dalam hal yang tidak termaktub dalam UU ini, bukan berarti mengabaikan hak-hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja," kata pengamat ekonomi tersebut.

 

Pada prinsipnya, kebebasan ekonomi tetap didasarkan pada kesepakatan para pihak dan bukan pemaksaan, apalagi kekerasan. Di sinilah seharusnya peran pemerintah ditegaskan dan negara hadir, lewat penegakan hukum.

Permasalahan terhadap pertumbuhan dan kebebasan ekonomi, termasuk kebebasan berusaha, tidak lepas dari permasalahan regulasi yang gemuk dan tumpang tindih, serta terbukti rentan akan korupsi dan biaya usaha yang tinggi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya