BLT Usaha Mikro, Erick Thohir Duetkan BRI-Pegadaian dan PNM

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 17 November 2020 15:33 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/BUMN)
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP PEN) Erick Thohir mengatakan bahwa pihaknya terus berusaha mendukung program Satu Data Indonesia. Salah satunya diwujudkan dalam penyaluran bantuan kepada usaha mikro.

"Khususnya nanti untuk usaha mikro, akan disinergikan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Pegadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PNM)," ujar Erick dalam konferensi pers virtual peluncuran BSU guru honorer di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Guru Honorer Resmi Kantongi BLT Subsidi Gaji Rp1,8 Juta

Dia mengatakan, sinergi ini akan dilakukan sebagaimana konsolidasi sebelumnya di Himbara syariah.

"Kami ingin mendukung agar data-data ini akurat, tidak salah sasaran, dan dapat dipercaya," tambahnya.

Baca Juga: Permudah Data, Sri Mulyani Minta Penerima BLT Cs Punya Akun Bank

Erick menyampaikan, sejauh ini pemerintah sudah mempercayakan Himbara untuk membantu program-program pemerintah.

"Untuk UMKM, Himbara juga terlibat, dan sekarang tambahan untuk subsidi gaji para tenaga didik honorer," ungkapnya.

Maka dari itu, dia berharap agar Himbara bisa memegang kepercayaan dari pemerintah untuk membantu merealisasikan program-program tersebut.

"Kami sendiri di Kementerian BUMN sangat berharap Himbara berkonsolidasi dan terus memperbaiki sistem dan jasanya," tukas Erick.

Sebagai informasi, sejumlah bantuan sosial untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi akan diperpanjang hingga 2021. Salah satunya Bantuan Presiden (Banpres) Produktif yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta.

Program Banpres Produktif diberikan untuk usaha mikro. Hal ini sebagai strategi pemerintah membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi.

Adapun yang berhak menerima bantuan ini Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro. Bukan PNS, TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keteangan Usaha (SKU).

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya