Tidak hanya itu saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan OJK untuk mendukung shifting industri asuransi dari konvensional atau tradisional menjadi digital.
“Ketika kita tidak bisa berinteraksi one on one, kemudian industri asuransi melihat harus ada cara bagaimana memasarkan produk, memitigasi risiko, dan berinovasi secara digital. Jadi ini kesempatan yang baik. Kami juga sedang menyiapkan POJK manajemen risiko terkait teknologi informasi dan layanan. Ini sebagai upaya untuk mewadahi shifting dari industri asuransi menjadi berbasis digital,” kata Kristianto.
(Fakhri Rezy)