Sehingga, tentunya apabila program peniadaan Premium itu benar-benar akan dilakukan dalam waktu dekat, maka pastinya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pastinya sudah harus dijalin saat ini.
"Jadi program ini pasti bekerjasama dengan Pemerintah daerah, Pemkab, ataupun Pemkot, dan itu peran dari kepala daerah kabupaten/kota itu sangat berpengaruh dalam kelancaran program ini," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), MR Karliansyah mengatakan, mulai 1 Januari 2021 mendatang bahan bakar minyak jenis premium atau RON 88 sudah tidak akan lagi tersedia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
(Feby Novalius)