JAKARTA - Presiden Joko Widodo menilai Indonesia memanfaatkan momentum krisis akibat pandemi Covid-19 untuk melakukan reformasi struktural. Salah satunya dengan menyederhatakan berbagai aturan atau Omnibus Law dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Jokowi, ada enam keuntugan yang didapatkan para pelaku usaha jika investasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.
Baca Juga: Jokowi: Selesaikan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Secepat-cepatnya
Persyaratan untuk investasi juga menjadi lebih sederhana, bahkan perizinan usaha untuk UMKM tidak diperlukan lagi, cukup pendaftaran. Kemudian yang kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
"Ketiga kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah, pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan moda minimum. Pengurusan paten, merek, juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," ujarnya dalam acara APEC CEO Dialogues 2020, Kamis (19/11/2020). .
Keempat, berinvestasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan juga semakin mudah serta menarik, terutama dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif fiskal.
Baca Juga: UU Cipta Kerja, Jokowi: Buka Pintu Seluas-luasnya ke Investor
Kelima, lembaga pengelola investasi atau sovereign wealth fund akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana maupun aset negara secara langsung atau tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.