JAKARTA - Pemerintah siapkan dua jenis penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga. Dua jenis PMN tersebut ada yang tunai dan nontunai.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, tujuan diberikannya PMN nontunai untuk memperbaiki struktur keuangan dan modal dari BUMN. Dia memastikan bahwa penyaluran PMN nontunai telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Uang Negara Ditempatkan di BUMN Sebesar Rp233 Triliun
"PMN nontunai ini menjadi suatu PMN yang penting di dalam mengelola BUMN, jadi PMN nontunai bisa berasal dari konversi piutang, utangnya BUMN kepada negara. Kemudian, kita memutuskan untuk diubah saja menjadi PMN," ujar Isa dalam video conference, Jumat (20/11/2020).
Dia mencontohkan, ada suatu perusahaan yang telah ditetapkan besaran dividennya namun tak kunjung membayar karena kemampuan cashflow dan kemungkinan ada utang terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau ada penerusan pinjaman di masa lalu oleh BUMN dari luar negeri yang kemudian dibayar oleh pemerintah karena BUMN mengalami kesulitan untuk membayar ke pemerintah. Hal tersebut muncul sebagai utang kepada negara yang bisa dikonversi.
Baca Juga: Erick Thohir Tak Mau Lagi BUMN Bikin Universitas-Universitas
"Untuk tahun ini PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) maupun PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia (Persero), ini PMN nontunai berasal dari konversi piutang negara," katanya.
Selain itu, Isa menjelaskan akan ada Barang Milik Negara (BMN) yang akan diserahkan kepada BUMN untuk dijadikan tambahan modal. Rencananya pada tahun depan terdapat beberapa BUMN yang mendapatkan BMN berupa tanah sebagai tambahan modal.
Selain itu, terdapat juga BMN dengam istilah khusus dimana BMN yang dibeli atau diadakan oleh Kementerian/Lembaga kemudian diserahkan kepada BUMN sebelum tahun 2019.