JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai telah Rp932,6 triliun. Data itu berdasarkan pencatatatan terakhir per 26 Oktober 2020, yang mana secara nasional jumlahnya mencapai 7,53 juta debitur.
Baca Juga: 4 Pertimbangan Bank Sebelum Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan dari total itu sebesar Rp562,5 triliun dimanfaatkan oleh debitur non UMKM yang jumlahnya mencapai 1,69 juta atau sekitar 22%.
“5,84 juta debitur (77%) ini di antaranya adalah UMKM dengan nilai outstanding Rp369,8 triliun,” kata Heru dalam diskusi virtual, Jumat (20/11/2020).
Menurut dia, total outstanding yang mencapai Rp932,6 triliun itu diharapkan para debitur melalui program restrukturisasi kredit dapat berhasil melunasi utangnya.
“Angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cashflow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini," kata dia.