Sebagai informasi, aturan denda tak memakai masker tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 April lalu.
Pada pasal 4 ayat 1, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi. Adapun sanksinya ada tiga jenis.
Pertama sanksi administratif teguran tertulis, kemudian yang kedua kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Dan yang ketiga denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
(Feby Novalius)