Pemprov DKI Kantongi Rp5 Miliar dari Warga yang Ogah Pakai Masker

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 24 November 2020 15:38 WIB
Pemprov DKI Kenakan Sanksi Bagi Warga yang Tidak Pakai Masker. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebagai informasi, aturan denda tak memakai masker tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 April lalu.

Pada pasal 4 ayat 1, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi. Adapun sanksinya ada tiga jenis.

Pertama sanksi administratif teguran tertulis, kemudian yang kedua kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Dan yang ketiga denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya