JAKARTA - Indonesia disebut tengah menghadapi tantangan middle income trap atau keadaan ketika perekonomian suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara high income country.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah meluncurkan Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Apa Dampaknya jika Tak Ada UU Cipta Kerja?
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, jika suatu negara terjebak di middle income trap maka nantinya akan berdaya saing lemah.
"Karena dibandingkan low income country kalah bersaing dengan upah tenaga kerja mereka yang lebih murah, dengan high income country kalah bersaing dengan teknologi dan produktivitas," ujar Elen dalam acara Serap Aspirasi Impelementasi UU Cipta Kerja, Kamis (26/11/2020).