Keempat, Elen menyampaikan bahwa dengan UU Cipta Kerja, pemerintah akan memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecik dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk bisa masuk ke sektor formal.
"Melalui kemudahan pendirian perizinan dan pembinaan. Catatan kita bahwa jumlah UMK sebesar 64,13 juta, dari total UMKM sebesar 64,19 juta atau sebesar 99,98 persen dari lapangan usaha," katanya.
Kelima, dengan UU Cipta Kerja akan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui peningkatan investasi dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh.
(Fakhri Rezy)