Sementara itu, program Padat Karya khusus ditujukan kepada individu atau pekerja, khususnya bagi para pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja atau para penganggur.
“Program ini menyediakan berbagai kegiatan pembangunan fasilitas publik yang ditujukan untuk mendorong produktivitas masyarakat,” kata Ida.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)