Melalui program tersebut, produk-produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25% hingga 40%, akan dioptimalkan diserap pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa yang menggunakan pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.
"Regulasinya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri," tuturnya.
Dalam upaya menumbuhkan industri baja nasional, pemerintah juga mendorong para pelaku industri untuk terus berinovasi serta meningkatkan kemampuan produksi sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor.
"Kalau melihat struktur impor kita, logam menempati hampir lebih dari 35% dari total impor atau sekitar USD125 miliar per tahun. Sehingga kami harapkan para produsen baja lebih maju lagi," tandasnya.
(Fakhri Rezy)