Dia memastikan bahwa UU Ciptaker yang dibentuk itu tidak meghapus ketentua yang ada di dalam UU No. 13 tahun 2003. Kata dia, sepanjang aturan yang tertulis di dalam regulasi itu tak dihapus atau diatur ulang, maka ketentuannya tetap harus dipatuhi oleh perusahaan dan pekerja.
“Membaca UU Ciptaker maka melihat dalam UU No. 13 tahun 2003. Hal yang bbaik di dalam UU No. 13 tahun 2003 kita pertahankan, tapi kita mengambil ketentuan baru yang itu lebih baik lagi,” kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)