UU Ciptaker Digugat, Menaker: Pemerintah Akan Tunduk pada Keputusan MK

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 28 November 2020 08:32 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya menghormati langkah konstitusi yang dilakukan setiap warga negara. Nantinya, pemerintah akan tunduk terhadap setiap kepada keputusan yang ditetapkan oleh MK terkait uji materi tersebut.

“Itu hak warga negara. Saya kira keputusan MK itu adalah final dan pemerintah akan tunduk kepada keputusan MK. Tinggal diuji apakah bertentangan atau tidak,” kata Ida dalam acara 'Ngobrol Bareng Gus Miftah' di iNews, Jumat, (27/11/2020) malam.

Baca Juga: UU Ciptaker Jurus Kurangi Pengangguran akibat Covid-19

Dia menyebut sebenarnya isi dalam UU Ciptaker itu telah banyak memberikan perlindungan kepada setiap pekerja di Indonesia. Bahkan, setidaknya sebanyak 95% aspirasi dari para pengusahan dan buruh telah dituangkan dalam regulasi tersebut.

“Sebenaranya 95% seluruh aspirasi dari tripatrit nasional itu teraspirasi di UU Ciptaker. Jadi sebenarnya kalau kita mau dengan tenang, banyak perlindungnannya lebih dipastikan,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya