KPPU Cium Indikasi Monopoli Pengiriman Ekspor Benih Lobster

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 01 Desember 2020 12:34 WIB
KPPU Mengungkap Kasus Monopoli di Ekspor Lobster (Foto: Giri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali buka suara terkait izin ekspor benur lobster yang belakangan menjadi isu hangat. Hal tersebut menyusul ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi ekspor benur lobster.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengatakan ada dugaan pelanggaran pada kasus ekspor benur lobster. Namun dugaan pelanggaran tersebut bukan pada pemberian izin ekspornya melainkan dalam hal pendistribusian logistiknya.

Baca Juga: Pengusaha Buka-bukaan Masalah Ekspor Benih Lobster

“Dari sisi izin ekspor kami sudah melakukan telaah dan kami tidak menemukan dugaan pelanggaran dari sisi izin. Namun dari sisi jasa layanan menurut kami ada beberapa indikasi pelanggaran,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Hotel Aloft, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Tantang Debat Ekspor Benih Lobster, Effendi Gazali: Ayo di Mana Bu Susi?

Menurut Guntur, ada beberapa indikasi pelanggaran pada jasa layanan pengiriman ekspor benur lobster ini. Pertama misalnya adalah adanya indikasi monopoli pada penunjukan pengiriman ekspor benur lobster tersebut.

“Kita tahu perusahaan jasa logistik tidak hanya satu tapi pada praktiknya hanya satu perusahaan saja yang melayani,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya