JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama di akhir tahun 2020. Keputusan itu diambil mengingat jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air kerap mengalami peningkatan usai liburan panjang berlangsung.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta ihwal pemotongan waktu cuti bersama tersebut, Rabu (2/12/2020).
1. Dipotong Selama 3 Hari
Pemerintah telah memutuskan memangkas libur akhir tahun karena ada peningkatan kasus Covid-19. Jumlah cuti bersama yang dipangkas sebanyak 3 hari dari, yaitu 28, 29 dan 30 Desember.
Baca Juga: Dipangkas 3 Hari, Ini Jadwal Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020
2. Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Tetap Ada
Liburan Natal ditetapkan dari mulai tanggal 24 Desember hingga 25 Desember 2020. Sementara itu, liburan tahun baru 2021 dimulai dari 31 Desember hingga 1 Januari 2021.
"Tanggal 2 dan 3 Januari otomatis libur karena Sabtu dan Minggu," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 1 Desember 2020.