JAKARTA - Kementerian Agama, Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan cuti bersama akhir tahun 2020 dipotong tiga hari.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Baca Juga: Cuti Bersama Dipangkas 3 Hari, Netizen: Mama Saya Butuh Liburan
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta 1 Desember 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Menghapus pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hiriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember, sehingga lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali," tulis Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 06 Tahun 2020 yang dikutip Okezone, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Apa Dampaknya ke Ekonomi?
Berikut rincian Cuti Bersama tahun 2020 yang tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 06 Tahun 2020:
1. 21 Agustus, Hari Jumat : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
2. 28 dan 30 Oktober , Hari Rabu dan Jumat : Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 24 Desember, Hari Kamis : Hari Raya Natal
4. 31 Desember, Hari Kamis : Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.