Sebelumnya, Menteri Koordinator Menko (Menko) PMK Muhadjir Effendi menjelaskan untuk libur bersama Natal akan tetap libur di tanggal 24 Desember. Kemudian tanggal 25 Desember juga tetap libur karena Hari Raya Natal. Sementara tanggal 26 dan 27 Desember merupakan hari Sabtu dan Minggu yang otomatis libur.
“Intinya kita sesuai arahan presiden memutuskan bahwa ada libur Natal dan Tahun Baru. Masih tetap ada. Ditambah pengganti Idul Fitri satu hari,” kata Muhadjir seusai rapat internal menteri, Selasa 1 Desember 2020.
Dia menambahkan, kemudian tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa.
"Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir.
(Feby Novalius)