Tax Ratio Rendah, Sri Mulyani: Bukan Sesuatu yang Membanggakan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 03 Desember 2020 18:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)
Share :

Di sisi lain, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tetap memungut pajak penghasilan (PPh) atas pajak transaksi elektronik (PTE) pada perusahaan asing yang ada di Indonesia. Meskipun, kata dia, tidak agreement.

"Kita tetap lakukan pemungutan PPN. Walaupun untuk agreement tidak dibutuhkan, kita tetap melakukan hak pemajakan," katanya.

Baca Juga: Syarat Perusahaan Asing Libur Bayar Pajak Dividen

Dia menjelaskan, bahwa saat pemerintah sudah bisa mendapatkan PPN tersebut. Hal itu didukung adanya Undang - Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

"Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman - teman pajak untuk pemungutan PPh," terangnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya