Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan: penghentian sementara perdagangan terhadap saham POLA di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 27 Desember 2019 sampai dengan 10 Januari 2020; penghentian sementara perdagangan terhadap saham POLA di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 26 Desember 2019 dalam rangka Cooling Down; UMA pada tanggal 9 Desember 2019 atas perdagangan saham POLA.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham POLA tersebut, kata Lidia, bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa.
"Selain itu investor juga diharap mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS," tulis keterangan tersebut.
Investor diminta untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(Dani Jumadil Akhir)