JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau tidak melakukan korupsi dana bantuan sosial. Jika masih membandel, dipastikan hak pensiun dicabut dan terancam hukuman pidana.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat, nantinya tidak akan mendapatkan hak pensiun.
“Kalau PNS ken PTDH dia tidak mendapatkan hak pensiun. Kalau pensiun normal kan dapat gaji pensiun bulanan,” ujarnya saat dihubungi Okezone.
Hukuman pun akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melakukan korupsi dana pengadaan bansos. Hukuman tersebut berupa pemutusan kontrak kerja.
Paryono menjelaskan, ada potensi ancaman pidana bagi para PNS yang mengambil uang rakyat tersebut. Namun, ancaman pidana tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan.
Baca Selengkapnya: PNS Korupsi Bansos, Bye-Bye Hak Pensiun
(Feby Novalius)