Cukai Naik, Sri Mulyani Akui Rokok Ilegal Jadi Tantangan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 14:44 WIB
Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
Share :

JAKARTA - Cukai rokok dinaikan sebesar 12%. Guna mengantisipasi maraknya rokok ilegal, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun melakukan sosialisasi dan mengawasi peredaran rokok ilegal.

Selain itu, mendirikan kawasan industri tembakau sebagai langkah pencegahan, agar mudah dilokalisir dan diawasi.

Baca Juga: Masyarakat Tetap Beli Rokok meski Harga Mahal, Kebutuhan Perut Dikurangi?

"Ini menjadi tantangan tersendiri dalam menaikan harga cukai rokok," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Kata dia, operasi, patroli laut bea dan cukai, dan berbagai penindakan yang menggandeng aparat penegak, pemda, dan pihak terkait. Pasalnya, pemberantasan rokok ilegal juga berdampak ke pendapatan negara dalam bentuk cukai.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Negara Bisa Untung Rp173,78 Triliun

“Dari tindakan yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai bekerja sama dengan aparat dan pihak terkai kita bisa menyelamatkan Rp 339 miliar untuk tahun 2020, pada tahun sebelumnya Rp247 miliar bisa diselamatkan, sebelumnya 2018 diselamatkan Rp225 miliar. Ini angka yang sangat signifikan,”bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya