Cukai Naik, Sri Mulyani Akui Rokok Ilegal Jadi Tantangan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 14:44 WIB
Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
Share :

Sebagai informasi, pada 2021, segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I diputuskan akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4%. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5% dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1%.

Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9% . Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8% dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4%.

Dengan kenaikan tersebut, maka tarif cukai untuk SMP Golongan I adalah Rp935 per batang, SPM Golongan IIA Rp565 per batang, SPM Golongan IIB Rp555 per batang, SKM Golongan I Rp865 per batang, SKM Golongan IIA Rp535 per batang, dan SKM Golongan IIB Rp525 per batang.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya