7 Fakta Cukai Naik 12,5% yang Bikin Harga Rokok Mahal, Waspada Nomor 4

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 17:55 WIB
Cukai Rokok Naik 12,5%. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan menaikan cukai rokok sebesar 12,5% pada tahun depan. Kenaikan cukai rokok untuk mengendalikan konsumen.

"Kita menaikan cukai rokok dalam hal ini 12,5% kenaikannya. Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita berbagai aspek dari cukai tembakau ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/10/2020)

Sri Mulyani merinci kenaikan cukai rokok ini terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I 18,4% , sigaret putih mesin golongan II A 16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1% , sigaret kretek mesin golongan I 16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B 15,4% .

Baca Juga: Dana Bagi Hasil Kenaikan Cukai Rokok, Petani Tembakau Dapat Bansos

Ada sejumlah fakta menarik dari kenaikan cukai rokok oleh pemerintah ini. Berikut Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik pada Kamis (10/12/2020).

1. Lima Pertimbangan Pemerintah Naikan Cukai Rokok

Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah dalam kebijakan tarif cukai rokok, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

Kenaikan ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan. Jadi total keseluruhannya kenaikannya 12,5%.

2. Harga Rokok Ikut Terkerek Naik

Kenaikan tarif cukai rokok akan membuat harga rokok putih mesin meningkat menjadi Rp555 per batang hingga Rp935 per batang. Sedangkan, harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp525 per batang hingga Rp865 per batang.

Baca Juga: Kabar Gembira! Cukai Naik 12,5%, Buruh Rokok Dapat BLT

3. Berlaku 1 Februari

Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Kebijakan ini akan efektif berlaku pada Februari 2021.

Bea cukai dan industri butuh waktu sekitar 2 bulan untuk melakukan sosialisasi dan implementasi dari kebijakan tersebut.

4. Inflasi Akan Ikut Naik

Kenaikan tarif cukai rokok akan mengerek angka inflasi. Karena daya beli masyarakat untuk barang-barang non rokok akan mengalami penurunan.

Tujuan pemerintah untuk menaikan tarif cukai rokok adalah untuk mengurangi jumlah konsumsi rokok. Namun dalam realitanya, kenaikan cukai rokok justru tidak bisa mengurangi jumlah perokok.

Hal ini tentunya akan menaikan beban masyarakat. Karena jumlah rokok yang dikonsumsi tetap namun harganya justru mengalami peningkatan.

Alhasil, masyarakat pun terpaksa harus mengurangi pos pengeluaran yang lainnya. Sementara itu, penerimaan atau gaji dan upah juga tetap tidak mengalami kenaikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya