Harga Rokok Naik, Ahli Hisap: Kalau Beli Diawet-awetin

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 18:49 WIB
Cukai Rokok Naik 12,5%. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021. Kenaikan ini dimulai Februari 2021, akan berdampak pada kenaikan harga rokok.

Kenaikan cukai rokok menjadi perbincangan hangat pada hari ini. Terutama di kalangan para ahli hisap atau perokok di Tanah Air, dikarenakan harga rokok akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Baca Juga: 7 Fakta Cukai Naik 12,5% yang Bikin Harga Rokok Mahal, Waspada Nomor 4

Di sisi lain, beberapa masyarakat mengeluhkan kenaikan harga rokok. Namun meskipun mengeluh, masyarakat masih akan membeli rokok walaupun harga rokok mengalami kenaikan.

Salah satu contohnya adalah pria bernama Tion berusia 26 tahun. Karena kenaikan harga dan cukai rokok ini, maka dirinya akan menghemat jumlah rokok yang dihisap dalam satu hari.

Baca Juga: Kabar Gembira! Cukai Naik 12,5%, Buruh Rokok Dapat BLT

"Masih (akan beli rokok bungkusan). Tapi kalau beli, pakainya diawet-awetin," ujarnya kepada Okezone, Kamis (12/10/2020).

Perokok lainnya bernama Egi berusia 28 tahun juga mengaku masih akan membeli rokok meskipun tarif cukai mengalami kenaikan. Menurutnya, selama harga rokok belum mencapai Rp130.000 seperti yang terjadi di luar negeri, dirinya masih akan membeli.

"Masih selama sampoerna mild belum Rp130.000 harganya, kaya di luar negeri," ucapnya.

Sementara itu, perokok lainnya bernama Apri berusia 29 tahun mengaku tidak keberatan dengan kenaikan cukai dan harga rokok. Lagi pula, kenaikannya masih berada di batas normal dan masih terjangkau.

"Gapapa, kalau naiknya Rp500 per bungkus enggak ada masalah," ucapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya