JAKARTA - Sebelum membangun rumah, ada beberapa hal yang harus di urus, salah satunya IMB. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Baca Juga: Mau Membangun Rumah? Pahami Dulu 6 Istilah Bangunan
Mengurus proses pembuatan IMB bisa dilakukan di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terdekat. Jika sebuah bangunan tidak memiliki IMB, rumah atau bangunan tersebut bisa dirobohkan. Pemilik juga akan dikenakan denda dan sanksi yang berat.
Berikut jenis dan cara mengurus IMB yang telah dirangkum dari Okezone, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: Pikir-Pikir Dulu Sebelum Pilih Kontraktor, Cek Lisensinya
IMB bangunan baru, dibutuhkan waktu sekitar 2 minggu dan menghabiskan biaya kurang lebih Rp3,5 jutaan. Jika membeli rumah melalui KPR di bank, biasanya pihak bank yang akan mengurus pembuatan IMB-nya, sedangkan jika membeli rumah baru di perumahan, sang pengembang sudah mempunyai IMB khusus untuk komplek perumahan tersebut.