JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik kotor yang dilakukan oknum pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Praktik kotor itu terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan serta pemulihan dampak virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, bersama dua pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga membancak bansos berupa paket sembako.
Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta menarik, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga: Bansos Covid-19 Dikorupsi hingga Diperpanjang 2021, Ini 5 Faktanya
1. Mensos Dapat Jatah Rp10 ribu per Kantong Bansos
Mereka mengambil keuntungan Rp10 ribu dari satu paket sembako yang akan dibagikan ke rakyat.
2. Ini Alasan Mensos Juliari Batubara Bisa Korupsi Bansos Covid-19
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara terjadi karena lemahnya pengawasan internal di pemerintah.
"Posisi Inspektorat Jenderal berada di bawah Menteri itu berisiko tinggi. Di negara lain posisinya independen langsung di bawah Presiden. Tapi di Indonesia menteri tidak mau diatur-atur. Harusnya bila pengawasan internal kuat bisa meminimalisir celah korupsi. Godaan korupsi sangat besar bila pakai cara lama dengan penunjukan langsung," ujar Alamsyah hari ini dalam siaran live Market Review di IDX Channel, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji hingga UMKM Cair Lagi hingga 2021
3. Sembako Jabodetabek Dikorupsi Mensos, Ternyata Bansos Awal Covid-19
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, anggaran yang dikorupsi merupakan bantuan sosial sembako yang diperuntukan untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Itupun terjadi ketika awal-awal penyaluran bansos yang dilakukan pada masa pandemi covid-19.
“Terinfo yang diduga dikorupsi adalah bansos sembako Jabodetabek, ini program di awal pandemi,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (8/12/2020).
4. Ini 2 Sumber Angggaran Bansos
Mengenai sumber anggarannya, Yustinus menyebut ada dua sumber dana bantuan sosial yang diberikan. Pertama adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).