JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan rencana perombakan skema gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan perombakan ini, nantinya gaji PNS tidak akan dilihat berdasarkan pangkat dan golongan lagi.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dengan perombakan ini maka kemungkinan gaji pokoknya akan lebih tinggi dari sebelumnya. Karena beberapa tunjangan yang dipisah sebelumnya akan dimasukan ke dalam gaji pokok.
“Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga: Gaji PNS Tanpa Pangkat dan Jabatan, BKN: Secepatnya
Hal ini juga sekaligus membantah jika gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena banyak tunjangan yang dimasukan ke dalam gaji pokok.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.