Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan nanti hanya akan dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing
“Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” jelasnya.
Namun belum diketahui kapan aturan terseb itu akan rampung. Karena saat ini masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga lainya.
“Masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait,” ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)