JAKARTA - Undang-Undang Penjaminan Polis penting untuk diterbitkan bagi keberlangsungan pelaku industri asuransi. Hal tersebut merupakan bagian dari tiga hal mendesak yang dibutuhkan oleh pelaku jasa keuangan khususnya non-bank dalam hal percepatan transformasi atau reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Untuk memudahkan pemahaman dan memberikan awarness kepada stakeholder, Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ichsanuddin menerangkan ada tiga hal penting yang perlu diselesaikan.
Pertama, terkait dengan pengembangan dan pengaturan IKNB. OJK menjelaskan ada beberapa hal termasuk mengatur manajemen risiko teknologi informasi di IKNB serta memperjelas status pengawasan exit policy bagi IKNB.
"Selama ini masyarakat sering terkaget kaget dan sering mendengar adanya beberapa perusahaan asuransi yang konon gagal bayar dan lain lainnya kita juga seperti halnya perbankan mengingkan adanya Undang-Undang Penjaminan Polis," ujar Ichsanuddin dalam acara IDX Channel program acara Financial Stabiluty Review bertema Industri dan Reformasi Pengawasan IKNB di Mas Pandemi, Senin (14/12/2020).
Menurut dia, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga didukung oleh Komisi XI DPR RI bahwa Undang-Undang penjamin policy ini adalah hal yang dibutuhkan oleh industri asuransi dan para pemegang polis asuransi.