7 Fakta Gaji PNS Tanpa Pangkat dan Golongan, Tunjangan Juga Dihapus

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 06:14 WIB
Gaji PNS Diubah (Foto: Okezone)
Share :


3. Sesuaikan dengan Keuangan Negara

Pemerintah akan hati-hati dalam menyusun kebijakan pengupahan kepada para abdi negara tersebut. Tentunya, penyusunan ini akan memperhatikan kondisi keuangan negara.

Oleh karena itu, dalam merumuskan kebijakan ini dilakukan analisis dan simulasi yang mendalam. Sehingga tetap bisa memberikan kesejahteraan kepada para PNS.

 

4. THR Tetap Dapat

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan meskipun akan ada perombakan mengenai tujangan yang di dapat, namun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya. Karena kebijakan pemberian THR merupkan keputusan dari Presiden Joko Widodo secara langsung.

“THR tidak diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan kebijakan Presiden melihat situasi atau kebutuhan yang ada pada saat itu,” ucapnya.

 

5. Tetap Dapat Gaji 13

Meskipun bakal dirombak, namun PNS akan tetap mendapatkan gaji 13. Sebab kebijakan mengenai gaji 13 tidak diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai mekanisme perombakan gaji.

Keputusan mengenai gaji 13 diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini sama seperti keputusan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada PNS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya