Pada tahap ini, seluruh pemegang polis Jiwasraya diharapkan bisa melakukan registrasi data. Nanti data tersebut akan digunakan Tim Satuan Tugas Restrukturisasi Polis Jiwasraya pada saat melakukan sosialisasi yang menjadi tahap kedua dari pelaksanaan program itu. Registrasi pun dilakukan mulai 14 Desember 2020.
Untuk menunjang pelaksanaan registrasi data, Tim Satgas Restrukturisasi Polis Jiwasraya menyiapkan tiga kanal registrasi data.
1. Pemegang polis pertanggungan perorangan agar melakukan registrasi dengan menyampaikan nomor polis, nama pemegang polis, alamat korespondensi, nomor ponsel, dan email melalui microsite www.jiwasraya.co.id/restru atau Whatsapp polis ritel 08111465031.
2. Pemegang polis bancassurance dapat menghubungi bank penjual di kota masing-masing atau menghubungi Whatsapp Polis Bancassurance 081319680087.
3. Pemegang polis pertanggungan kumpulan akan dihubungi secara langsung oleh Corporate Business Relationship Jiwasraya.
"Nomor-nomor yang tertera di atas dapat dihubungi setiap hari kerja mulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB," ujar dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)