JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021. Salah satu alasan menaikkan tarif cukai rokok adalah untuk menekan jumlah perokok.
Berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah penduduk perokok terbesar di dunia, yang mana persentasenya mencapai 39.9% , atau masuk pada peringkat ke tujuh.
Baca Juga: Dear Sri Mulyani, Cukai Rokok Naik Perlu Dibarengi Simplifikasi Tarif
Hal ini dapat dapat diartikan sebanyak 57 juta orang di Indonesia menjadi pengonsumsi rokok aktif dan menjadi salah satu yang terbesar di dunia.
Menyikapi hal itu, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho mengimbau kepada para perokok untuk segera memutuskan berhenti, karena mengingat harga cukainya terus naik setiap tahunnya. Dengan begitu, bisa mengalokasikan uang yang biasanya untuk membeli rokok untuk ditabung.